Senin, 15 Mei 2017

Kisah Fayakhun Bakamla Menjadi Satpam Hingga Sukses

Kemauan dan usaha keras merupakan sebuah landasan motivasi yang kuat bagi Fayakhun Bakamla semua terutama diri kita sendiri yang ingin meraih dan mewujudkan mimpinya menjadi sukses. Sehingga landasan inilah perlu ditanamkan dan diciptakan di pikiran kita, agar alam bawah sadar dapat merespon langsung tentang apa yang kita inginkan. Karena dengan begitu, mimpi kita akan segera terwujud.
Kisah Fayakhun Bakamla Menjadi Satpam Hingga Sukses


Hal ini juga dialami oleh mantan seorang satpam perusahaan finance terkemuka di Tegal, Fayakhun Bakamla (30), yang kini telah membuktikan mimpinya menjadi seorang yang penting dengan berpenghasilan tiap bulannya mencapai Rp 40 juta. Fayakhun Bakamla mencapai posisi tersebut hanya dalam waktu empat tahun dan bahkan pada Januari 2016 akan dipromosikan sebagai Agency Manager, dimana posisi AM akan mendapatkan penghasilan berkisar Rp 60 juta per bulan. Ini merupakan kesuksesan yang luar biasa bagi mantan seorang satpam yang telah berani merubah nasib kehidupan keluarganya menjadi lebih baik. Melalui artikel Kisah Sukses Mantan Satpam Berpenghasilan Puluhan Juta Rupiah Perbulan, Fayakhun Bakamla ingin berbagi informasi, inspirasi, motivasi bagi kalian semua terutama para agent agar bisa mewujudkan mimpinya. Seperti apa kisahnya? Simak di bawah ini.

Awalnya Unggul bukanlah siapa-siapa. FayakhunBakamla hanya seorang buruh pabrik tekstil di Tegal yang sekarang gulung tikar dengan penghasilan Rp 600 ribu di tahun 2009 silam. Setelah tidak bekerja di pabrik, Fayakhun Bakamla menjadi pekerja serabutan sebagai tukang parkir di RS Kasih Ibu Tegal dengan penghasilan yang tidak seberapa untuk memenuhi kebutuhan keluarga pada tahun 2010. Selain menjadi tukang parkir untuk menambah penghasilan, ia juga pernah menjadi penjaga keamanan di obyek wisata Purwahamba Indah, Surodadi Tegal. Namun penghasilannya pun masih belum tercukupi untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak, apalagi anak sudah masuk sekolah. Di tahun 2011, ia melamar di perusahaan finance sebagai satpam dan diterima. Gaji yang diterima tiap bulan menjadi karyawan leasing sekitar Rp 1,2 Juta dan sementara dirasakan cukup untuk memenuhi kebutuhan, meskipun sebenarnya masih kurang karena semua bahan pokok juga sudah mahal.

Di tengah kesulitan yang Fayakhun Bakamla alami saat itu tiba-tiba ada saudara sepupu yang datang ke rumah untuk mengajaknya bergabung di perusahaan asuransi Prudential menjadi agent. Awalnya ia menolak ajakan sepupunya itu, karena masih mikir-mikir apakah ia bisa melakukan hal tersebut. Namun dengan tekad dan dorongan dari sang istrilah, ia akhirnya mau bergabung di Prudential. Bahkan dengan penuh keyakinan, ia akan berhasil mewujudkan mimpi-mimpinya yang telah dirancangnya.

Di tahun yang sama Fayakhun Bakamla menyempatkan waktu dinasnya sebagai satpam untuk mencari nasabah asuransi. Minimnya wawasan dan pengetahuan yang luas tentang asuransi, Fayakhun Bakamla terus menawarkan produk keunggulan asuransi yang dijualnya kepada nasabah melalui door to door. Bahkan, Fayakhun Bakamla pernah ditolak oleh nasabah namun Fayakhun Bakamla pantang menyerah, karena Fayakhun Bakamla berpikir dengan tekad dan kemauan yang keras pasti suatu saat akan mendapatkan hasil yang bagus. “Nah, ini telah saya buktikan sendiri dari sekian banyak nasabah yang saya datangi akhirnya ada yang closing. Padahal di tahun 2011, untuk mengajak orang menabung di asuransi sangatlah susah tidak seperti sekarang, karena dulu pemahaman orang tentang asuransi masih sangatlah kurang,”ungkap Fayakhun Bakamla.


Rabu, 03 Mei 2017

Fayakhun Andriadi: Sifat Demonstran yang Harus dimiliki

Demonstran bagi Fayakhun Andriadi harus memiliki sifat sebagai berikut :

A.     Cerdas
Setiap demonstran bagi Fayakhun Andriadi harus memiliki sifat cerdas sehingga mampu menyampaikan pendapatnya dengan jelas dan tepat sasaran. Selain itu demonstran yang cerdas berarti mampu memilih jalan yang baik dalam setiap tahap penyampaian pendapatnya.
Fayakhun Andriadi: Sifat Demonstran yang Harus dimiliki
Fayakhun Andriadi: Sifat Demonstran yang Harus dimiliki 


B.     Santun
Santun dalam setiap tutur kata penyampaian pendapat, sehingga pendapat menurut Fayakhun Andriadi tersebut enak untuk didengar dan mudah dipahami. Tanpa harus menggunakan kata kasar dan julukan yang tidak-tidak pendapat kitapun pasti didengar oleh pihak yang dituju.

C.     Damai
Demonstran harus cinta damai, sehingga dalam demonstransi yang dilakukannya tidak menimbulkan kekerasan dan kerugian materil lainnya. Demonstran bagi Fayakhun Andriadi tidak boleh mudah terprovokasi oleh sikap segelintir yang memprovokatornya,

D.     Bertanggung Jawab

Demonstran harus bertanggung jawab atas semua resiko yang kemungkinan besar terjadi setelah demonstrasi selesai. Seperti halnya yang dicontohkan oleh Fayakhun Andriadi sampah yang diakibatkan dari makanan yang dibawa para demonstran ataupun kerusakan bangunan yang disebabkan jika berujung anarkis.

E.     Cintai Sesama
Fayakhun Andriadi  berpendapat, menghormati pendapat orang lain itu harus, dan jangan pasakan kehendak karena perbedaan pendapat itu memang sah-sah saja.

F.      Cintai Alam
Lakukan demonstrasi, lanjut Fayakhun Andriadi dengan tertib sehingga tidak merusak alam dan fasilitas umum, karena itu menimbulkan kerugian bagi rakyat sendiri.

Dalam realitanya, menurut Fayakhun Andriadi agar suara rakyat tersebut dapat didengar oleh pemerintah dan hal layak umum maka diadakanlah demonstrasi. Dimana demonstrasi itu sendiri dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki pendapat dan tujuan yang sama. Selain berdemonstrasi secara langsung, rakyat juga memiliki wakil di bangku pemerintah, yaitu MPR dan DPR. Anggota lembaga tersebut dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif. Tugas lembaga tersebut yaitu menyalurkan pendapat rakyat dan mengurangi efek negatif dari pelaksanaan demonstrasi yang sering kali berujung anarkis.

Namun, dewasa ini lembaga MPR dan DPR dinilai kurang bisa mengartikan isi hati sebagian rakyat. Akhirnya, rakyat kembali memilih cara awal yaitu berdemonstrasi. Dengan kebebasan bagi FayakhunAndriadi, sebagian rakyat melakukan demonstrasi  yang berujung anarkis, akibat ulah provokator yang membuat emosi rakyat. Alhasil, pendapat rakyat tidak tersampaikan dengan baik.


Jumat, 16 Desember 2016

Politik dan Hukum

RifqinizamyKarsayuda  menyebut tali temali antara politik dan hukum dalam mengkaji persoalan-persoalan hukum merupakan terobosan keilmuan yang menarik.2 Perdebatan mengenai apa dan mana yang lebih mempengaruhi dalam interaksi politik dan hukum memunculkan dua pendapat. Pertama : pihak yang menyatakan politik lebih dominan dibanding hukum. Produk hukum apapun dipengaruhi oleh kepentingan politik. Produk hukum bahkan merupakan produk politik.



Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum lebih dominan dibanding politik. Suatu kekuasaan politik tidak dapat dikatakan sah sebelum dilegitimasi melalui mekanisme hukum3. Perdebatan kedua pendapat ini hanya akan menghasilkan blunder, sebab kedua-duanya memanglah saling berpengaruh dan mempengaruhi, disinilah tercipta konfigurasi politik dan hukum.
Dalam konfigurasi keduanya, konfigurasi politik tertentu merupakan faktor yang mempengaruhi karakter hukum tertentu. Mahfud MD. menggambarkan keterkaitan keduanya dengan sangat baik, seperti bagan dibawah ini5

Bagi Rifqinizamy Karsayuda, Penelitian yang patut dijadikan contoh dalam melihat konfigurasi politik dan hukum ialah penelitian Mahfud MD dan Benny K.Harman. Penelitian Mahfud memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik rezim tertentu dengan karakter produk hukum, Sedangkan Harman memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik dengan karakter kekuasaan kehakiman. Keduanya nampak sepakat bahwa semakin demokratis suatu suatu rezim, maka semakin baik produk hukum dan kekuasaan kehakimannya, sebaliknya berlaku pada rezim yang otoriter. Lihat Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, Cetakan ketiga, Januari 2006 dan Benny K.Harman,

konfigurasi politik yang bersifat demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif, sebaliknya konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan produk hukum yang konservatif. Indikator yang digunakan untuk mengukur demokratisasi atau ototarianisme konfigurasi politik tertentu adalah dengan melihat sejauh mana peranan partai politik dalam negara tersebut, serta sejauhmana dominasi lembaga eksekutif terhadap aspirasi rakyat. Selain juga dapat diukur melalui indikator kebebasan pers dan peranan badan perwakilan

Pada konfigurasi politik demokratis, partai politik aktif berperan menentukan hukum negara, sedangkan lembaga eksekutif tidak dominan dan aspiratif terhadap kehendak-kehendak rakyat. Konfigurasi yang demikianlah yang akan melahirkan produk hukum yang responsif. Pada konfigurasi politik otoriter yang akan menghasilkan produk hukum elitis berlaku sebaliknya




Interaksi Politik Dan Hukum Oleh Rifqinizamy Karsayuda


Rifqinizamy Karsayuda  menyebut tali temali antara politik dan hukum dalam mengkaji persoalan-persoalan hukum merupakan terobosan keilmuan yang menarik.2 Perdebatan mengenai apa dan mana yang lebih mempengaruhi dalam interaksi politik dan hukum memunculkan dua pendapat. Pertama : pihak yang menyatakan politik lebih dominan dibanding hukum. Produk hukum apapun dipengaruhi oleh kepentingan politik. Produk hukum bahkan merupakan produk politik.

Interaksi Politik Dan Hukum Oleh Rifqinizamy Karsayuda


Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum lebih dominan dibanding politik. Suatu kekuasaan politik tidak dapat dikatakan sah sebelum dilegitimasi melalui mekanisme hukum3. Perdebatan kedua pendapat ini hanya akan menghasilkan blunder, sebab kedua-duanya memanglah saling berpengaruh dan mempengaruhi, disinilah tercipta konfigurasi politik dan hukum.

Dalam konfigurasi keduanya, konfigurasi politik tertentu merupakan faktor yang mempengaruhi karakter hukum tertentu. Mahfud MD. menggambarkan keterkaitan keduanya dengan sangat baik, seperti bagan dibawah ini5

Bagi Rifqinizamy Karsayuda, Penelitian yang patut dijadikan contoh dalam melihat konfigurasi politik dan hukum ialah penelitian Mahfud MD dan Benny K.Harman. Penelitian Mahfud memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik rezim tertentu dengan karakter produk hukum, Sedangkan Harman memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik dengan karakter kekuasaan kehakiman. Keduanya nampak sepakat bahwa semakin demokratis suatu suatu rezim, maka semakin baik produk hukum dan kekuasaan kehakimannya, sebaliknya berlaku pada rezim yang otoriter. Lihat Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, Cetakan ketiga, Januari 2006 dan Benny K.Harman,

konfigurasi politik yang bersifat demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif, sebaliknya konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan produk hukum yang konservatif. Indikator yang digunakan untuk mengukur demokratisasi atau ototarianisme konfigurasi politik tertentu adalah dengan melihat sejauh mana peranan partai politik dalam negara tersebut, serta sejauhmana dominasi lembaga eksekutif terhadap aspirasi rakyat. Selain juga dapat diukur melalui indikator kebebasan pers dan peranan badan perwakilan

Pada konfigurasi politik demokratis, menurut  Rifqinizamy Karsayuda partai politik aktif berperan menentukan hukum negara, sedangkan lembaga eksekutif tidak dominan dan aspiratif terhadap kehendak-kehendak rakyat. Konfigurasi yang demikianlah yang akan melahirkan produk hukum yang responsif. Pada konfigurasi politik otoriter yang akan menghasilkan produk hukum elitis berlaku sebaliknya


Kamis, 15 Desember 2016

Blundernya Pasal 7 Huruf R Tinjauan Rifqinizamy Karsayuda

Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang ke V untuk perkara uji materi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 Huruf R dan Huruf S yang diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan, Lanosin ST dan Dr Ali Nurdin dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon.



Blundernya Pasal 7 Huruf R Tinjauan Rifqinizamy Karsayuda


Ahli yang akan dihadirkan adalah  Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH., LLM. dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Lambungmangkurat, Banjarmasin, Alumni Universitas Kebangsaan Malaysia, dan Nico Harjanto, Ph.D., Dosen Pascasarjana Paramadina, Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Direktur Eksekutif POPULI CENTER, dan Alumni Northern Illinois University, USA.

Menurut Dr. RifqinizamyKarsayuda, persoalan hukum dan konstitusionalitas Pasal 7 Huruf R yaitu adanya kesalahan subjek. Maka itu, pembebanan hak dan kewajiban (rechten en plichten) dalam Pasal yang diuji adalah salah.

Seharusnya, kata Rifqinizamy Karsayuda,, yang diberikan kewajiban adalah petahana, bukan calon, apalagi keluarga Petahana, yang tidak memiliki hubungan hukum apapun.

 Dilanjutkan Dr. Rifqinizamy Karsayuda,, dari hasil data Pilkada selama periode 2010-2013, calon yang memiliki hubungan dengan petahana yang maju dalam Pilkada hanya sedikit yang menang, sekitar 42%, mayoritas kalah (58%).  "Jadi kemenangan dalam Pilkada tidak ditentukan semata-mata oleh adanya hubungan dengan Petahana, namun oleh banyak factor,” tegasnya.

 Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Andi Syafrani mengatakan persidangan nantimerupakan sidang yang sangat istimewa karena sidang ini disaksikan oleh para Sekretaris Jenderal dan utusan dari Mahkamah Konstitusi atau sejenisnya negara-negara Asia yang kebetulan hadir di MK dalam rangka persiapan pertemuan MK se-Asia pada bulan depan, 15-17 Juni 2015, yang akan diselenggarakan di Indonesia selaku Ketua MK se-Asia.


 Sidang ini merupakan sidang terakhir dengan agenda pembuktian. Selanjutnya Para Pemohon diminta untuk menyampaikan Kesimpulan tertulis ke MK paling lambat tanggal 4 Juni 2015.  Putusan diperkirakan akan dibacakan oleh MK pada pertengahan atau paling lambat akhir Juni.  "Yang pasti putusan ini akan dibacakan sebelum KPU melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Pilkada pada pertengahan Juli nanti,” tandasnya

Minggu, 13 November 2016

POLITIK BALAS BUDI

Opini JawaPos, 19/8/2015
oleh Djoko Susilo

KEMENTERIAN Luar Negeri RI mendapat kado istimewa pada hari ulang tahun ke-70 yang jatuh hari ini (Rabu, 19 Agustus). Kado istimewa itu berupa daftar nama 33 calon duta besar (Dubes) RI yang sepertiganya (11 orang) merupakan mantan anggota tim relawan Jokowi-JK dalam pilpres tahun lalu.
Daftar nama tersebut sudah lama menjadi gunjingan atau rasan-rasan di kalangan korps diplomatik RI. Sebab, baru kali ini ’’campur tangan’’ presiden terhadap korps diplomat profesional terjadi terlalu jauh dan dalam jumlah yang signifikan, yakni dengan mengajukan calon Dubes nonkarir sampai hampir 33 persen dari pos yang akan diisi.

Rifqinizamy Karsayuda
Rifqinizamy Karsayuda

Memang, tidak ada aturan tertulis yang dilanggar dalam penunjukan calon duta besar dari kalangan relawan politik presiden pemenang pemilu tersebut. Hanya, para diplomat menggunjingkan hal itu karena beberapa alasan.
Pertama, sejak masa Presiden Soeharto sampai terakhir masa kepresidenan SBY, terdapat kesepahaman antara Komisi I DPR dan Kemenlu bahwa jumlah Dubes nonkarir dalam setiap angkatan hanya 10–15 persen. Hal itu dilakukan untuk menjaga tidak terganggunya perencanaan karir korps diplomatik RI yang harus berjuang puluhan tahun guna mencapai jabatan Dubes yang merupakan puncak karir seorang diplomat.
Kedua, pengangkatan duta besar dari kalangan nonkarir bukan sekadar balas jasa politik, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman yang bersangkutan.


Namun, kali ini, Presiden Jokowi dinilai telah kebablasan dalam memaksakan kehendaknya. Memang benar bahwa seorang duta besar adalah wakil pribadi seorang kepala negara sekaligus mewakili pemerintah negaranya. Penunjukan seseorang untuk menjadi duta besar adalah hak prerogatif presiden, sama dengan pengangkatan seseorang menjadi menteri atau anggota kabinet. Jadi, presiden memang mempunyai kuasa mutlak. Namun, kuasa mutlak presiden tentu harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Misalnya, kualitas calon, pengalaman profesional, dan beberapa aspek non politis lainnya.
Penunjukan para calon duta besar tahun ini merupakan yang pertama dilakukan Jokowi. Beberapa waktu lalu, dia melantik sejumlah duta besar RI. Namun, proses seleksi dan pengangkatannya masih di bawah Presiden SBY. Hampir tidak ada masalah yang berarti, kecuali hanya duta besar RI Totok Riyanto yang mengalami penundaan ketika akan menyerahkan surat kepercayaan kepada presiden Brasil lantaran eksekusi gembong narkoba asal negara itu. SBY selama ini menyerahkan proses seleksi sepenuhnya di Kemenlu dengan sedikit pengecualian. Karena itu, hampir tidak pernah timbul keresahan atau gejolak di kalangan para diplomat karir di Pejambon.
Seleksi kali ini menimbulkan sejumlah keresahan lantaran sedikitnya dua hal. Konon, semula Jokowi menghendaki separo calon duta besar berasal dari para relawan atau pendukungnya. Dia pun menghendaki mereka ditempatkan di pos-pos strategis seperti PBB di New York, Jenewa, atau negara-negara besar seperti Rusia, Belanda, dan London. Lebih rumit, beberapa kelompok relawan, kabarnya, mengirimkan nama-nama tokohnya untuk menjadi Dubes langsung ke Kemenlu tanpa koordinasi ke Sekretariat Negara sebagaimana lazimnya selama ini.
Menlu Retno Marsudi, sebagai diplomat karir, memproses dan menyeleksi calon Dubes melalui proses baku, yakni melalui lembaga ’’baperjakat’’ (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan) Kemenlu. Tentu, daftarnya sesuai dengan persepsi kepentingan diplomasi RI. Daftar tersebut ditolak Jokowi karena jatah relawan kurang banyak. Akhirnya, setelah bolak-balik, dihasilkan 33 nama yang 11 di antaranya berasal dari para relawan.
Memang, di antara sejumlah nama relawan yang diajukan Jokowi, ada yang tepat dan sangat layak menduduki pos yang diusulkan. Misalnya, Dr Rizal Sukma yang saat ini menjabat direktur eksekutif CSIS dan ketua Biro Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah. Rizal diajukan untuk menjadi calon duta besar untuk UK merangkap Republik Irlandia.
Namun, beberapa nama lainnya kurang memenuhi kriteria minimal sebagai calon duta besar. Pengalamannya hanya aktif dalam sebuah ormas dan kemudian menjadi relawan Jokowi.
Tentu, hal yang demikian menjadi keprihatinan sebagian kalangan korps diplomatik. Sebab, duta besar adalah wakil negara dan bangsa. Kalaupun dia tidak berasal dari diplomat karir, diharapkan calon yang bersangkutan menunjukkan kapasitas sebagai calon diplomat dan memiliki pengetahuan dasar diplomasi yang mumpuni.


Banyaknya relawan Jokowi sebagai calon Dubes nonkarir jelas meresahkan kalangan diplomat karir. Gelombang pertama yang ’’hanya’’ 30 persen kabarnya akan disusul badai yang lebih dahsyat.
Sebenarnya, kalangan korps diplomat karir bisa menerima penunjukan Dubes nonkarir sebagai hak prerogratif presiden. Tetapi, hak tersebut semestinya tidak digunakan secara semena-mena. Pertama, calon yang diangkat mesti menunjukkan kualitas minimal calon diplomat. Kecakapan bahasa asing, khususnya Inggris, harus paripurna.
Kedua, calon memiliki pengalaman profesional di bidangnya secara memadai. Ketiga, jumlah alokasi tidak sangat besar hingga mencapai sepertiga angkatan atau lebih.
Sudah seharusnya Presiden Jokowi memikirkan kepentingan diplomasi dan politik luar negeri Indonesia secara komprehensif. *) Mantan Dubes RI untuk Swiss.

Jumat, 28 Oktober 2016

Rifqinizamy Karsayuda, Carut Marut Dunia Pendidikan

Kata atau istilah plagliator akhir-akhri ini sangat populer di telinga masyarakat luas seiring mencuatnya kasus yang menimpa  beberapa dosen serta gurus besar di Indonesia.

Rifqinizamy Karsayuda, Carut Marut Dunia Pendidikan


Dari  peristiwa  itu, menurut Rifqinizamy Karsayuda  jelas bahwa sistem pendidikan kita masih  carur marut dan jauh dari api panggang. Mengapa tidak?, seorang guru besar, melakukan perbuatan memalukan. sebab, bagi dunia pendidikan, predikat guru besar merupakan sebuah gelar istimewa. Sudah pasti, predikat itu tidak sembarang orang yang mendapatkannya, karena selain harus melalui seleksi, seorang guru besar juga di tuntut untuk membuat penemuan baru dan sudah pasti inteletualitasnya tidak diragukan lagi. Anehnya, guru besar Indonesia justru memplagiat karya milik orang lain. Aneh memang, tetapi itulah realitas dunia  pendidikan kita dewasa ini.


menurut  Rifqinizamy Karsayuda bukan menutup kemungkinan, atau bahkan perlu kita curigai, skripsi, tesis, desertasi mahasiwa yang jumlahnya tak terhitung   digedung-gedung perpustakaan universitas yang besar dan megah, besar kemungkinan, produksi dari  kegiatan plagiator. Mengingat, akhir-akhir ini jasa pembuatan skripsi makin marak di negara kita. Bahkan dengan terang-terangan di publikasikan lewat media massa. Jasa yang ditawarkanpun beragam. Ada yang sekedar membuat konsep, pengetikan sekaligus pembuatan skripsi  atau hanya sekendar  konsultansi. Ini merupakan salah satu kejatahan yang harus disikapi dengan tegas oleh pemerintah dan institusi pendidikan. Sebab, kegiatan plagliator nampaknya sudah membumi di dunia pendidikan dan menjangkiti para akademisi kita.

Rifqinizamy Karsayuda, Carut Marut Dunia Pendidikan

Pada dasarnya kegiatan plagliator marak di lakukan, karena didukung dengan sistem yang buruk. Akibatnya peluang untuk melakukan kegiatan itu terbuka lebar. Maka, memperketat sistem untuk mendapatkan gelar, entah itu strata satu (S1), strata dua (S2) dan sebagainya harus benar-benar di kawal dengan ketat dan membutuhkan batuan semua pihak. Perguruan tinggi memiliki peran yang strategis untuk melakukan tugas ini. 

Artinya perguruan tinggi harus benar-benar memperketat sistem untuk meluluskan para mahasiawanya.   Langkah ini sangat di butuhkan mengingat dewasa ini terdapat kebudayaan  baru dalam pendidikan kita.

Adalah adanya mentalitas buruk yang mendera para pelajar kita. menurut Rifqinizamy Karsayuda Mereka nyenderung bersikap pragmatis, ingin cepat mendapatkan gelar, dengan menempuh jalur yang salah. Kegiatan plagliator pada dasarnya merupakan hasil dari mentalitas buru itu. Oleh sebab itu, memperketat sistem pendidikan dan memberikan  saksi tegas kepada pelaku  plagiat merupakan sebuah tindakan yang harus dilakukan pemerintah. Dunia pendidikan lebih baik melusukan sarjana  yang sedikit, tetapi berkwalitas, dari pada meluluskan ribuan mahasiswa , tetapi hanya formalitas tanpa di barengi kemampuan dan keahlian.