Opini JawaPos, 19/8/2015
oleh Djoko Susilo
KEMENTERIAN Luar Negeri RI
mendapat kado istimewa pada hari ulang tahun ke-70 yang jatuh hari ini (Rabu,
19 Agustus). Kado istimewa itu berupa daftar nama 33 calon duta besar (Dubes)
RI yang sepertiganya (11 orang) merupakan mantan anggota tim relawan Jokowi-JK
dalam pilpres tahun lalu.
Daftar nama tersebut sudah lama
menjadi gunjingan atau rasan-rasan di kalangan korps diplomatik RI. Sebab, baru
kali ini ’’campur tangan’’ presiden terhadap korps diplomat profesional terjadi
terlalu jauh dan dalam jumlah yang signifikan, yakni dengan mengajukan calon
Dubes nonkarir sampai hampir 33 persen dari pos yang akan diisi.
 |
| Rifqinizamy Karsayuda |
Memang, tidak ada aturan tertulis
yang dilanggar dalam penunjukan calon duta besar dari kalangan relawan politik
presiden pemenang pemilu tersebut. Hanya, para diplomat menggunjingkan hal itu
karena beberapa alasan.
Pertama, sejak masa Presiden
Soeharto sampai terakhir masa kepresidenan SBY, terdapat kesepahaman antara
Komisi I DPR dan Kemenlu bahwa jumlah Dubes nonkarir dalam setiap angkatan
hanya 10–15 persen. Hal itu dilakukan untuk menjaga tidak terganggunya
perencanaan karir korps diplomatik RI yang harus berjuang puluhan tahun guna
mencapai jabatan Dubes yang merupakan puncak karir seorang diplomat.
Kedua, pengangkatan duta besar
dari kalangan nonkarir bukan sekadar balas jasa politik, tetapi juga
mempertimbangkan pengalaman yang bersangkutan.
Namun, kali ini, Presiden Jokowi
dinilai telah kebablasan dalam memaksakan kehendaknya. Memang benar bahwa
seorang duta besar adalah wakil pribadi seorang kepala negara sekaligus
mewakili pemerintah negaranya. Penunjukan seseorang untuk menjadi duta besar
adalah hak prerogatif presiden, sama dengan pengangkatan seseorang menjadi
menteri atau anggota kabinet. Jadi, presiden memang mempunyai kuasa mutlak.
Namun, kuasa mutlak presiden tentu harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan
berbagai faktor. Misalnya, kualitas calon, pengalaman profesional, dan beberapa
aspek non politis lainnya.
Penunjukan para calon duta besar
tahun ini merupakan yang pertama dilakukan Jokowi. Beberapa waktu lalu, dia
melantik sejumlah duta besar RI. Namun, proses seleksi dan pengangkatannya
masih di bawah Presiden SBY. Hampir tidak ada masalah yang berarti, kecuali
hanya duta besar RI Totok Riyanto yang mengalami penundaan ketika akan
menyerahkan surat kepercayaan kepada presiden Brasil lantaran eksekusi gembong
narkoba asal negara itu. SBY selama ini menyerahkan proses seleksi sepenuhnya
di Kemenlu dengan sedikit pengecualian. Karena itu, hampir tidak pernah timbul
keresahan atau gejolak di kalangan para diplomat karir di Pejambon.
Seleksi kali ini menimbulkan
sejumlah keresahan lantaran sedikitnya dua hal. Konon, semula Jokowi
menghendaki separo calon duta besar berasal dari para relawan atau
pendukungnya. Dia pun menghendaki mereka ditempatkan di pos-pos strategis
seperti PBB di New York, Jenewa, atau negara-negara besar seperti Rusia, Belanda,
dan London. Lebih rumit, beberapa kelompok relawan, kabarnya, mengirimkan
nama-nama tokohnya untuk menjadi Dubes langsung ke Kemenlu tanpa koordinasi ke
Sekretariat Negara sebagaimana lazimnya selama ini.
Menlu Retno Marsudi, sebagai
diplomat karir, memproses dan menyeleksi calon Dubes melalui proses baku, yakni
melalui lembaga ’’baperjakat’’ (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan)
Kemenlu. Tentu, daftarnya sesuai dengan persepsi kepentingan diplomasi RI.
Daftar tersebut ditolak Jokowi karena jatah relawan kurang banyak. Akhirnya,
setelah bolak-balik, dihasilkan 33 nama yang 11 di antaranya berasal dari para
relawan.
Memang, di antara sejumlah nama
relawan yang diajukan Jokowi, ada yang tepat dan sangat layak menduduki pos
yang diusulkan. Misalnya, Dr Rizal Sukma yang saat ini menjabat direktur
eksekutif CSIS dan ketua Biro Hubungan Luar Negeri PP Muhammadiyah. Rizal
diajukan untuk menjadi calon duta besar untuk UK merangkap Republik Irlandia.
Namun, beberapa nama lainnya
kurang memenuhi kriteria minimal sebagai calon duta besar. Pengalamannya hanya
aktif dalam sebuah ormas dan kemudian menjadi relawan Jokowi.
Tentu, hal yang demikian menjadi
keprihatinan sebagian kalangan korps diplomatik. Sebab, duta besar adalah wakil
negara dan bangsa. Kalaupun dia tidak berasal dari diplomat karir, diharapkan
calon yang bersangkutan menunjukkan kapasitas sebagai calon diplomat dan
memiliki pengetahuan dasar diplomasi yang mumpuni.
Banyaknya relawan Jokowi sebagai
calon Dubes nonkarir jelas meresahkan kalangan diplomat karir. Gelombang
pertama yang ’’hanya’’ 30 persen kabarnya akan disusul badai yang lebih
dahsyat.
Sebenarnya, kalangan korps
diplomat karir bisa menerima penunjukan Dubes nonkarir sebagai hak prerogratif
presiden. Tetapi, hak tersebut semestinya tidak digunakan secara semena-mena.
Pertama, calon yang diangkat mesti menunjukkan kualitas minimal calon diplomat.
Kecakapan bahasa asing, khususnya Inggris, harus paripurna.
Kedua, calon memiliki pengalaman
profesional di bidangnya secara memadai. Ketiga, jumlah alokasi tidak sangat
besar hingga mencapai sepertiga angkatan atau lebih.
Sudah seharusnya Presiden Jokowi
memikirkan kepentingan diplomasi dan politik luar negeri Indonesia secara
komprehensif. *) Mantan Dubes RI untuk Swiss.