Rabu, 31 Mei 2017

Fayakhun Andriadi: Pemerintah Jangan Ngutang Alutsista Lagi

FayakhunAndriadi, di Jakarta, Kamis, mengingatkan Pemerintah untuk tidak lagi berniat “ngutang Alutsista” demi menuju kemandirian dan swasembada alat pertahanan. “Jika kita benar-benar mau mewujudkan ‘Swasembada’ alat utama sistem persenjataan (Alutsista), salah satu langkah awal paling penting adalah dengan menghilangkan niat terus ‘ngutang’ karena selama ini cuma mengenakkan pemasok serta mitranya di birokrasi,” ungkapnya.

Fayakhun Andriadi juga mengungkapkan, perhatian Pemerintah dan DPR RI, terutama Komisi I terhadap Alutsista Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya pada era 2009-2014, sangat ekstra serius. “Belanja Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI pada tahu 2005, nilainya sekitar Rp21 triliun dengan biaya rutin gaji pegawai, pemeliharaan, dan belanja modal sudah mencapai hampir Rp18 Triliun,” paparnya.
Dengan kondisi itu, lanjutnya, mustahil dengan tiga triliun bisa mewujudkan Alutsista yang memadai. “Pada saat itu, jalan keluarnya adalah mekanisme ‘ngutang, meminjam kepada negara lain dalam bentuk KE atau Kredit Ekspor. Namun pada tahun anggaran (ta) 2011 telah berubah drastis,” tuturnya.
Belanja Kemhan dan TNI, menurutnya, kini menjadi Rp47Triliun, ditambah “minimum essential force” (MEF) sebesar Rp9 triliun. “Jadi totalnya menjadi senilai Rp58Triliun (diluar remunerasi). Semestinya nilai yang bisa dibelanjakan untuk Alutsista bisa lebih dari Rp20Triliun,” tegas politisi muda Partai Golkar yang kini tengah menuntaskan studi doktor ilmu politiknya di Universitas Indonesia.

Hilangnya Martabat Pertahanan

Fayakhun Andriadi mengatakan pula, apabila digunakan untuk membangun industri pertahanan dalam negeri, dana sebesar itu (yang dialirkan terus menerus) bisa mewujudkan Swasembada atau adanya kemandirian Alutsista. Namun yang terjadi kini, ujarnya, masih ada sistem pembelian Alutsista dengan mekanisme KE. “Padahal, membeli Alutsista impor ini, pada akhirnya adalah terjadi ‘capital flight’ dan ketergantungan suku cadang Alutsista pada negara lain,” tandasnya.
Malah, kata Fayakhun Andriadi, pada gilirannya nanti bisa menghilangkan martabat pertahanan bangsa karena negara yang minjami uang akan tahu dengan jelas spesifikasi Alutsista hasil pembelian kita dengan menggunakan (uang) pinjaman mereka. “Dengan semangat membangun MEF dan biaya belanja Alutsista yang besar pada tahun anggaran 2011 ini, saya berharap Kemhan dan TNI menghilangkan rencana membeli Alutsista secara ngutang,” tegasnya.
Fayakhun Andriadi mengajak semua komponen bangsa yang peduli terhadap martabat pertahanan negara agar memberi atensi serius terhadap masalah ini. “Pokoknya stop ‘ngutang” sebab utang ditambah bunga adalah dosa kita kepada generasi yang akan datang,” tandasnya lagi.

FayakhunAndriadi mengatakan pula, “budget” yang ada harus bisa ditata dan direncanakan secara baik, lalu mengajak industri pertahanan dalam negeri bersama-sama membangun swasembada Alutsista, demi martabat serta harga diri bangsa.

Jumat, 19 Mei 2017

Tips Menulis Artikel Ala Fayakhun Bakamla

Bagi Fayakhun Bakamla sudah menjadi tuntutan bagi seorang blogger adalah mempublikasikan artikel secara rutin. Namun hal tersebut mungkin tidak dapat tercapai jika anda tidak pandai menulis. Menulis bagi Fayakhun Bakamla bukan sekedar mengisi halaman, tetapi bagaimana tulisan tersebut mendapat respon yang baik dari pembaca.

Bukan hal yang mudah bagi Fayakhun Bakamla untuk menghasilkan artikel yang baik terutama jika anda seorang blogger pemula. Dibutuhkan kerja keras dan konsistensi berlatih. Makanya tidak heran jika sebagian memilih cara termudah. “Memakai jasa penulis merupakan salah satu solusinya,” ujar Fayakhun Bakamla.

Cara Mudah Belajar Menulis Artikel Bagi Pemula Ala Fayakhun Bakamla
Meskipun demikian menurut Fayakhun Bakamla, bergantung dengan jasa penulis tetap tidak baik. Selain akan menghabiskan biaya yang besar karena harus rutin. Selamanya anda tidak akan mampu membedakan mana artikel yang baik, berkualitas, unik, menarik atau ramah mesin pencari. Anda hanya tahu jumlah katanya standar yaitu 400-800 kata tanpa anda tahu teknik cara membuatnya.
Berita baiknya menurut Fayakhun Bakamla anda bisa membuat artikel tanpa harus menghabiskan gaji bulanan anda.

1.  Tentukan topik artikel
Menurut Fayakhun Bakamla untuk memulai langkah membuat artikel anda harus memastikan topik terlebih dahulu. Topik di sini menurut Fayakhun Bakamla bukanlah judul sehingga anda tidak perlu berpikir terlalu matang. Anda hanya perlu membatasi ruang berpikir anda agar tidak keluar dari topik pembahasan sehingga anda lebih terfokus.
Selain itu, menurut Fayakhun Bakamla juga memudahkan anda mencari ide pokok dari turunan topik tersebut. Misal, topik anda tentang internet untuk pelajar maka ide turunan tersebut bisa berupa manfaat internet bagi pelajar, dampak negatif internet bagi pelajar, keuntungan internet bagi pelajar.

2.  Perhatikan awal kata setiap paragraf
Dari beberapa hal tentang menulis, bagi Fayakhun Bakamla kata pembuka setiap paragraf bisa menjadi masalah. Salah satu yang menjadi sebab adalah tidak tahu paragraf harus berisi ide pokok seperti apa.

Ini tidak mengejutkan mengingat penulis pemula tidak mempersiapkan diri untuk menulis. Menjadi penulis memang butuh proses. Namun menurut Fayakhun Bakamla, bukan berarti harus menunggu waktu yang lama. Setidaknya anda mencoba memperhatikan artikel-artikel yang ada pada media massa, media cetak atau artikel dari blogger terkenal.


Senin, 15 Mei 2017

Kisah Fayakhun Bakamla Menjadi Satpam Hingga Sukses

Kemauan dan usaha keras merupakan sebuah landasan motivasi yang kuat bagi Fayakhun Bakamla semua terutama diri kita sendiri yang ingin meraih dan mewujudkan mimpinya menjadi sukses. Sehingga landasan inilah perlu ditanamkan dan diciptakan di pikiran kita, agar alam bawah sadar dapat merespon langsung tentang apa yang kita inginkan. Karena dengan begitu, mimpi kita akan segera terwujud.
Kisah Fayakhun Bakamla Menjadi Satpam Hingga Sukses


Hal ini juga dialami oleh mantan seorang satpam perusahaan finance terkemuka di Tegal, Fayakhun Bakamla (30), yang kini telah membuktikan mimpinya menjadi seorang yang penting dengan berpenghasilan tiap bulannya mencapai Rp 40 juta. Fayakhun Bakamla mencapai posisi tersebut hanya dalam waktu empat tahun dan bahkan pada Januari 2016 akan dipromosikan sebagai Agency Manager, dimana posisi AM akan mendapatkan penghasilan berkisar Rp 60 juta per bulan. Ini merupakan kesuksesan yang luar biasa bagi mantan seorang satpam yang telah berani merubah nasib kehidupan keluarganya menjadi lebih baik. Melalui artikel Kisah Sukses Mantan Satpam Berpenghasilan Puluhan Juta Rupiah Perbulan, Fayakhun Bakamla ingin berbagi informasi, inspirasi, motivasi bagi kalian semua terutama para agent agar bisa mewujudkan mimpinya. Seperti apa kisahnya? Simak di bawah ini.

Awalnya Unggul bukanlah siapa-siapa. FayakhunBakamla hanya seorang buruh pabrik tekstil di Tegal yang sekarang gulung tikar dengan penghasilan Rp 600 ribu di tahun 2009 silam. Setelah tidak bekerja di pabrik, Fayakhun Bakamla menjadi pekerja serabutan sebagai tukang parkir di RS Kasih Ibu Tegal dengan penghasilan yang tidak seberapa untuk memenuhi kebutuhan keluarga pada tahun 2010. Selain menjadi tukang parkir untuk menambah penghasilan, ia juga pernah menjadi penjaga keamanan di obyek wisata Purwahamba Indah, Surodadi Tegal. Namun penghasilannya pun masih belum tercukupi untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak, apalagi anak sudah masuk sekolah. Di tahun 2011, ia melamar di perusahaan finance sebagai satpam dan diterima. Gaji yang diterima tiap bulan menjadi karyawan leasing sekitar Rp 1,2 Juta dan sementara dirasakan cukup untuk memenuhi kebutuhan, meskipun sebenarnya masih kurang karena semua bahan pokok juga sudah mahal.

Di tengah kesulitan yang Fayakhun Bakamla alami saat itu tiba-tiba ada saudara sepupu yang datang ke rumah untuk mengajaknya bergabung di perusahaan asuransi Prudential menjadi agent. Awalnya ia menolak ajakan sepupunya itu, karena masih mikir-mikir apakah ia bisa melakukan hal tersebut. Namun dengan tekad dan dorongan dari sang istrilah, ia akhirnya mau bergabung di Prudential. Bahkan dengan penuh keyakinan, ia akan berhasil mewujudkan mimpi-mimpinya yang telah dirancangnya.

Di tahun yang sama Fayakhun Bakamla menyempatkan waktu dinasnya sebagai satpam untuk mencari nasabah asuransi. Minimnya wawasan dan pengetahuan yang luas tentang asuransi, Fayakhun Bakamla terus menawarkan produk keunggulan asuransi yang dijualnya kepada nasabah melalui door to door. Bahkan, Fayakhun Bakamla pernah ditolak oleh nasabah namun Fayakhun Bakamla pantang menyerah, karena Fayakhun Bakamla berpikir dengan tekad dan kemauan yang keras pasti suatu saat akan mendapatkan hasil yang bagus. “Nah, ini telah saya buktikan sendiri dari sekian banyak nasabah yang saya datangi akhirnya ada yang closing. Padahal di tahun 2011, untuk mengajak orang menabung di asuransi sangatlah susah tidak seperti sekarang, karena dulu pemahaman orang tentang asuransi masih sangatlah kurang,”ungkap Fayakhun Bakamla.


Rabu, 03 Mei 2017

Fayakhun Andriadi: Sifat Demonstran yang Harus dimiliki

Demonstran bagi Fayakhun Andriadi harus memiliki sifat sebagai berikut :

A.     Cerdas
Setiap demonstran bagi Fayakhun Andriadi harus memiliki sifat cerdas sehingga mampu menyampaikan pendapatnya dengan jelas dan tepat sasaran. Selain itu demonstran yang cerdas berarti mampu memilih jalan yang baik dalam setiap tahap penyampaian pendapatnya.
Fayakhun Andriadi: Sifat Demonstran yang Harus dimiliki
Fayakhun Andriadi: Sifat Demonstran yang Harus dimiliki 


B.     Santun
Santun dalam setiap tutur kata penyampaian pendapat, sehingga pendapat menurut Fayakhun Andriadi tersebut enak untuk didengar dan mudah dipahami. Tanpa harus menggunakan kata kasar dan julukan yang tidak-tidak pendapat kitapun pasti didengar oleh pihak yang dituju.

C.     Damai
Demonstran harus cinta damai, sehingga dalam demonstransi yang dilakukannya tidak menimbulkan kekerasan dan kerugian materil lainnya. Demonstran bagi Fayakhun Andriadi tidak boleh mudah terprovokasi oleh sikap segelintir yang memprovokatornya,

D.     Bertanggung Jawab

Demonstran harus bertanggung jawab atas semua resiko yang kemungkinan besar terjadi setelah demonstrasi selesai. Seperti halnya yang dicontohkan oleh Fayakhun Andriadi sampah yang diakibatkan dari makanan yang dibawa para demonstran ataupun kerusakan bangunan yang disebabkan jika berujung anarkis.

E.     Cintai Sesama
Fayakhun Andriadi  berpendapat, menghormati pendapat orang lain itu harus, dan jangan pasakan kehendak karena perbedaan pendapat itu memang sah-sah saja.

F.      Cintai Alam
Lakukan demonstrasi, lanjut Fayakhun Andriadi dengan tertib sehingga tidak merusak alam dan fasilitas umum, karena itu menimbulkan kerugian bagi rakyat sendiri.

Dalam realitanya, menurut Fayakhun Andriadi agar suara rakyat tersebut dapat didengar oleh pemerintah dan hal layak umum maka diadakanlah demonstrasi. Dimana demonstrasi itu sendiri dilakukan oleh sekelompok orang yang memiliki pendapat dan tujuan yang sama. Selain berdemonstrasi secara langsung, rakyat juga memiliki wakil di bangku pemerintah, yaitu MPR dan DPR. Anggota lembaga tersebut dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu legislatif. Tugas lembaga tersebut yaitu menyalurkan pendapat rakyat dan mengurangi efek negatif dari pelaksanaan demonstrasi yang sering kali berujung anarkis.

Namun, dewasa ini lembaga MPR dan DPR dinilai kurang bisa mengartikan isi hati sebagian rakyat. Akhirnya, rakyat kembali memilih cara awal yaitu berdemonstrasi. Dengan kebebasan bagi FayakhunAndriadi, sebagian rakyat melakukan demonstrasi  yang berujung anarkis, akibat ulah provokator yang membuat emosi rakyat. Alhasil, pendapat rakyat tidak tersampaikan dengan baik.


Jumat, 16 Desember 2016

Politik dan Hukum

RifqinizamyKarsayuda  menyebut tali temali antara politik dan hukum dalam mengkaji persoalan-persoalan hukum merupakan terobosan keilmuan yang menarik.2 Perdebatan mengenai apa dan mana yang lebih mempengaruhi dalam interaksi politik dan hukum memunculkan dua pendapat. Pertama : pihak yang menyatakan politik lebih dominan dibanding hukum. Produk hukum apapun dipengaruhi oleh kepentingan politik. Produk hukum bahkan merupakan produk politik.



Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum lebih dominan dibanding politik. Suatu kekuasaan politik tidak dapat dikatakan sah sebelum dilegitimasi melalui mekanisme hukum3. Perdebatan kedua pendapat ini hanya akan menghasilkan blunder, sebab kedua-duanya memanglah saling berpengaruh dan mempengaruhi, disinilah tercipta konfigurasi politik dan hukum.
Dalam konfigurasi keduanya, konfigurasi politik tertentu merupakan faktor yang mempengaruhi karakter hukum tertentu. Mahfud MD. menggambarkan keterkaitan keduanya dengan sangat baik, seperti bagan dibawah ini5

Bagi Rifqinizamy Karsayuda, Penelitian yang patut dijadikan contoh dalam melihat konfigurasi politik dan hukum ialah penelitian Mahfud MD dan Benny K.Harman. Penelitian Mahfud memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik rezim tertentu dengan karakter produk hukum, Sedangkan Harman memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik dengan karakter kekuasaan kehakiman. Keduanya nampak sepakat bahwa semakin demokratis suatu suatu rezim, maka semakin baik produk hukum dan kekuasaan kehakimannya, sebaliknya berlaku pada rezim yang otoriter. Lihat Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, Cetakan ketiga, Januari 2006 dan Benny K.Harman,

konfigurasi politik yang bersifat demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif, sebaliknya konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan produk hukum yang konservatif. Indikator yang digunakan untuk mengukur demokratisasi atau ototarianisme konfigurasi politik tertentu adalah dengan melihat sejauh mana peranan partai politik dalam negara tersebut, serta sejauhmana dominasi lembaga eksekutif terhadap aspirasi rakyat. Selain juga dapat diukur melalui indikator kebebasan pers dan peranan badan perwakilan

Pada konfigurasi politik demokratis, partai politik aktif berperan menentukan hukum negara, sedangkan lembaga eksekutif tidak dominan dan aspiratif terhadap kehendak-kehendak rakyat. Konfigurasi yang demikianlah yang akan melahirkan produk hukum yang responsif. Pada konfigurasi politik otoriter yang akan menghasilkan produk hukum elitis berlaku sebaliknya




Interaksi Politik Dan Hukum Oleh Rifqinizamy Karsayuda


Rifqinizamy Karsayuda  menyebut tali temali antara politik dan hukum dalam mengkaji persoalan-persoalan hukum merupakan terobosan keilmuan yang menarik.2 Perdebatan mengenai apa dan mana yang lebih mempengaruhi dalam interaksi politik dan hukum memunculkan dua pendapat. Pertama : pihak yang menyatakan politik lebih dominan dibanding hukum. Produk hukum apapun dipengaruhi oleh kepentingan politik. Produk hukum bahkan merupakan produk politik.

Interaksi Politik Dan Hukum Oleh Rifqinizamy Karsayuda


Pendapat yang kedua menyatakan bahwa hukum lebih dominan dibanding politik. Suatu kekuasaan politik tidak dapat dikatakan sah sebelum dilegitimasi melalui mekanisme hukum3. Perdebatan kedua pendapat ini hanya akan menghasilkan blunder, sebab kedua-duanya memanglah saling berpengaruh dan mempengaruhi, disinilah tercipta konfigurasi politik dan hukum.

Dalam konfigurasi keduanya, konfigurasi politik tertentu merupakan faktor yang mempengaruhi karakter hukum tertentu. Mahfud MD. menggambarkan keterkaitan keduanya dengan sangat baik, seperti bagan dibawah ini5

Bagi Rifqinizamy Karsayuda, Penelitian yang patut dijadikan contoh dalam melihat konfigurasi politik dan hukum ialah penelitian Mahfud MD dan Benny K.Harman. Penelitian Mahfud memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik rezim tertentu dengan karakter produk hukum, Sedangkan Harman memperlihatkan adanya pertautan antara konfigurasi politik dengan karakter kekuasaan kehakiman. Keduanya nampak sepakat bahwa semakin demokratis suatu suatu rezim, maka semakin baik produk hukum dan kekuasaan kehakimannya, sebaliknya berlaku pada rezim yang otoriter. Lihat Moh.Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, Cetakan ketiga, Januari 2006 dan Benny K.Harman,

konfigurasi politik yang bersifat demokratis akan menghasilkan produk hukum yang responsif, sebaliknya konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan produk hukum yang konservatif. Indikator yang digunakan untuk mengukur demokratisasi atau ototarianisme konfigurasi politik tertentu adalah dengan melihat sejauh mana peranan partai politik dalam negara tersebut, serta sejauhmana dominasi lembaga eksekutif terhadap aspirasi rakyat. Selain juga dapat diukur melalui indikator kebebasan pers dan peranan badan perwakilan

Pada konfigurasi politik demokratis, menurut  Rifqinizamy Karsayuda partai politik aktif berperan menentukan hukum negara, sedangkan lembaga eksekutif tidak dominan dan aspiratif terhadap kehendak-kehendak rakyat. Konfigurasi yang demikianlah yang akan melahirkan produk hukum yang responsif. Pada konfigurasi politik otoriter yang akan menghasilkan produk hukum elitis berlaku sebaliknya


Kamis, 15 Desember 2016

Blundernya Pasal 7 Huruf R Tinjauan Rifqinizamy Karsayuda

Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang ke V untuk perkara uji materi UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 7 Huruf R dan Huruf S yang diajukan oleh Adnan Purichta Ichsan, Lanosin ST dan Dr Ali Nurdin dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pemohon.



Blundernya Pasal 7 Huruf R Tinjauan Rifqinizamy Karsayuda


Ahli yang akan dihadirkan adalah  Dr. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH., LLM. dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Lambungmangkurat, Banjarmasin, Alumni Universitas Kebangsaan Malaysia, dan Nico Harjanto, Ph.D., Dosen Pascasarjana Paramadina, Ketua Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PERSEPI), Direktur Eksekutif POPULI CENTER, dan Alumni Northern Illinois University, USA.

Menurut Dr. RifqinizamyKarsayuda, persoalan hukum dan konstitusionalitas Pasal 7 Huruf R yaitu adanya kesalahan subjek. Maka itu, pembebanan hak dan kewajiban (rechten en plichten) dalam Pasal yang diuji adalah salah.

Seharusnya, kata Rifqinizamy Karsayuda,, yang diberikan kewajiban adalah petahana, bukan calon, apalagi keluarga Petahana, yang tidak memiliki hubungan hukum apapun.

 Dilanjutkan Dr. Rifqinizamy Karsayuda,, dari hasil data Pilkada selama periode 2010-2013, calon yang memiliki hubungan dengan petahana yang maju dalam Pilkada hanya sedikit yang menang, sekitar 42%, mayoritas kalah (58%).  "Jadi kemenangan dalam Pilkada tidak ditentukan semata-mata oleh adanya hubungan dengan Petahana, namun oleh banyak factor,” tegasnya.

 Sementara Kuasa Hukum Pemohon, Andi Syafrani mengatakan persidangan nantimerupakan sidang yang sangat istimewa karena sidang ini disaksikan oleh para Sekretaris Jenderal dan utusan dari Mahkamah Konstitusi atau sejenisnya negara-negara Asia yang kebetulan hadir di MK dalam rangka persiapan pertemuan MK se-Asia pada bulan depan, 15-17 Juni 2015, yang akan diselenggarakan di Indonesia selaku Ketua MK se-Asia.


 Sidang ini merupakan sidang terakhir dengan agenda pembuktian. Selanjutnya Para Pemohon diminta untuk menyampaikan Kesimpulan tertulis ke MK paling lambat tanggal 4 Juni 2015.  Putusan diperkirakan akan dibacakan oleh MK pada pertengahan atau paling lambat akhir Juni.  "Yang pasti putusan ini akan dibacakan sebelum KPU melaksanakan tahapan penerimaan pendaftaran pasangan calon Pilkada pada pertengahan Juli nanti,” tandasnya